Kelompok :D

Kelompok :D
Fadil, Dewi, Intan, Vipit
No comment yet

UWB (ULTRA WIDE BAND)

Pada awalnya komputer digunakan layaknya menghitung, karena kata komputer sendiri berasal dari kata to compute yaitu untuk menghitung. Seiring waktu pun teknologi komputer yang dikembangkan bukan hanya sekedar mesin penghitung tapi juga mesin yang dapat memproses data. Data yang awalnya berjumlah kecil dan algoritma yang sederhana, perlahan semakin besar dan kompleks. Melihat perkembangan itu, jika disadari setiap masa waktu, memiliki trend perkembangan teknologi komputer yang berbeda sesuai dengan keadaan masa jaman saat itu. Hal tersebut dikarenakan kemampuan teknologi komputer yang berbeda-beda pula. Dari Segi Teknologi jaringan misalnya yang mampu memberikan terobosan baru dengan menciptakan teknologi Sistem komunikasi UWB (Ultra Wide Band)
  • Apa Yang Dimaksud Dengan UWB?

UWB (Ultra Wide Band)adalah sistem komunikasi jarak pendek yang mempunyai BW yang sangat lebar, agar dapat dikategorikan sebagai komunikasi UWB  syarat lebar BW fraksionalnya 20 % dari Frekuensi Tengahnya. UWB (Ultra Wideband) merupakan sebuah platform frekuensi radio (radio frequency platform) yang dapat digunakan oleh personal area network untuk berkomunikasi secara wireless dalam jarak pendek namun dengan kecepatan tinggi. UWB sangat cocok digunakan untuk multimedia streaming pada lingkungan wireless di rumah atau kantor.
Perkembangan interoperability di antara berbagai macam perangkat seperti digital camcorder, PDA, handphone, MP3 player dan DVD player portabel, HDTV dan juga komputer, membuat teknologi berbasis kabel (wired) tidak lagi praktis digunakan. Teknologi wireless seperti Bluetooth mungkin akan membebaskan pengguna dari penggunaan kabel, namun sayangnya transmisi data berjalan lambat.
Idealnya, seorang pengguna dapat mengirimkan data secara wireless dari satu perangkat ke perangkat lainnya pada kecepatan transfer yang sama atau lebih baik dari koneksi Internet berkecepatan tinggi (high-speed Internet connection). UWB menambahkan teknologi WiFi dan juga WiMax yang telah ada untuk dapat menghadirkan kemampuan ini.
Sementara teknologi wireless lainnya menggunakan gelombang radio untuk menyediakan transmisi yang berkelanjutan pada frekuensi tertentu, UWB menggunakan teknologi yang berbeda. UWB memancarkan semburan begitu banyak RF (Radio Frequency), di mana radiasinya terpancar secara wide band, mentransmisikan melalui begitu banyak frekuensi secara simultan. Hal inilah yang memungkinkan kecepatan transfer data yang sangat tinggi. UWB ini beroperasi pada frekuensi 3.1 GHz 10.6 GHz untuk indoor dan memiliki bandwith transmisi lebih besar dari 500 MHz.
 .
Selain itu, Teknologi UWB ini juga bisa diaplikasikan untuk membantu orang buta menemuka lokasi dengan bantuan ponsel android dan teknologi ini sementara dikembangkan oleh National Institute of Information and Communications Technology (NICT) dan Fujitsu. Dengan bantuan sensor yang menggunakan UWB (Ultra Wide Band), teknologi ini nantinya bisa memberi petunjuk kepada orang (khususnya orang buta) untuk memudahkan dalam menemukan sebuah lokasi, misalnya pintu keluar, WC dan lainnya.
Teknologi ini menjanjinkan akurasi dengan tingkat kesalahan hanya sekitar 30 cm, beda bila anda memaksakan menggunakan GPS, maka bila posisinya terlihat di lobi padahal anda ada di WC. Ke depannya, teknologi ini juga bisa digunakan untuk umum seperti di sebuah musium, perpustakaan dan lainnya.

Sumber : 
No comment yet

Tentang keylogger, dan cara kerjanya

Perekam ketikan, atau yang lebih dikenal dengan Keylogger merupakan sebuah perangkat yang digunakan untuk memantau penekanan tombol papan ketik. Sebuah perekam ketikan biasanya akan menyimpan hasil pemantauan penekanan tombol papan ketik tersebut ke dalam sebuah berkas cecatat (log file). Beberapa perekam ketikan tertentu bahkan dapat mengirimkan hasil rekamannya ke surel tertentu secara berkala.
Keylogger dapat digunakan untuk kepentingan yang baik atau bahkan bisa digunakan untuk kepentingan yang jahat. Kepentingan yang baik antara lain untuk memantau produktivitas karyawan, untuk penegakan hukum dan pencarian bukti kejahatan. Kepentingan yang buruk antara lain pencurian data dan password.

Secara umum berdasarkan fisiknya, keylogger terdapat dalam 2 jenis.  yaitu keylogger yang berupa Perangkat Keras(Hardware) dan Perangkat Lunak (Software). 

Keylogger Berbasis Software
Keylogger yang berupa software memiliki banyak macamnya, tergantung dengan jenis kerjanya.
  1. Berbasis Hypervisor, keylogger ini dirancang untuk berjalan didalam sebuah mesin virtual.
  2. Berbasis Kernel, keylogger seperti ini sulit untuk diditeksi karena berada di tingkat kernel, yaitu tingkat teratas dari Sistem Operasi. sehingga keylogger ini akan mudah mendapatkan akses penuh dari sistem operasi yang digunakan.
  3. Berbasis API, keylogger ini bekerja dengan cara "mengkait" API keyboard. dimana API itu sendiri adalah sebuah perintah-petintah komputer yang sering digunakan programer dalam membuat sebuah aplikasi dll.
  4. Berbasis Packet Analyzer, keylogger ini melibatkan penangkapan lalu lintas jaringan yang terkait dengan kegiatan HTTP POST untuk mengambil password yang tidak terenkripsi.
Dengan berbagai jenis macam keylogger dalam bentuk software, adapula fitur-fitur tambahan yang terdapat pada keylogger software ini, diantaranya:
·         Clipboard logging, data yang disimpan diclipboard akan otomatis disalin pada log aplikasi keylogger tersebut.
·         Layar logging, fitur ini memungkinkan keylogger melakukan printscreen layar computer dengan jangkawaktu yang ditentukan oleh pengguna.
·         Secara terprogram menangkap teks dalam teks control,fitur ini memungkinkan aplikasi keylogger menangkap teks berupa kontrol, sebagai contoh saat user mengetikan password pada suatu jendela, komputer umumnya hanya akan menampilkan teks berupa tanda bintang ( * ), namun aplikasi keylogger akan menampilkan pada log berupa teks karakter yang user ketikkan.

Keylogger Berbasis Hardware
Keylogger berbasis hardware pada umumnya tidak bergantung pada perangkat lunak yang diinstall, dikarenakan keylogger jenis ini berada pada tingkat perangkat keras pada system komputer, namun ada beberapa keylogger membutuhkan perangkat lunak untuk membaca log dari keylogger tersebut.

Keylogger Port USB atau PS2
Keylogger yang berupa hardware besarnya seukuran baterai ukuran AA. Keylogger jenis ini dipasangkan pada ujung keyboard, sehingga mencegat data yang dialirkan dari keyboard ke CPU.
           
            Sniffer Keyboard Nirkabel
Perangkat Sniffer ini digunakan dengan cara mengumpulkan paket-paket data yang ditransfer dari keyboard nirkabel dan penerima. Karena enkripsi dapat digunakan untuk mengamankan komunikasi nirkabel antara dua perangkat, maka mungkin perlu di-crack sebelumnya jika transmisi akan dibaca.
           
            Keyboard Overlay
Perangkat lapisan keyboard yang sering digunakan untuk tindak kejahatan pada mesin atm, dimana papan keyboard atm diberi lapisan perangkat tersebut, dimana perangkat ini dirancang agar terlihat seperti bagian yang terintegrasi dengan mesin sehingga nasabah bank tidak menyadari keberadaannya.

            Akustik (Nada Tombol) Keylogger
Perangkat ini biasanya digunakan untuk memantau suara yang ditimbulkan saat pengetikan keyboard, dengan mengidentifikasi dan mencocokan frekuensi suara dengan karakter keyboard.



Emisi Elektromagnetik

Sangat memungkinkan untuk menangkap emisi elektromagnetik dari keyboard berkabel hingga sejauh 20 meter (66 kaki), tanpa harus terhubung dengan kabel pada keyboard. Pada tahun 2009, Swiss meneliti 11 macam USB, PS/2 dan keyboard laptop di dalam ruang semi-anechoic dan menemukan semuanya rentan, terutama karena biaya yang mahal untuk penambahan perisaiselama pembuatan. Para peneliti menggunakan wide-band receiver untuk menyetel ke frekuensi tertentu dari emisi yang terpancar dari keyboard.
No comment yet

Contoh Kasus-Kasus Cyberlaw dan Cyber Crime

Asalamualaikum sobat blogger semua, hari ini saya ingin memberikan contoh dari kasus-kasus Cyberlaw dan Cybercrime, langsung aja contohnya:

A. Cyberlaw:

  • "Pelanggaran Hak Cipta (Copy Right)" yang dilakukan oleh situs unduh film seperti Ganool.com adalah salah satu kasus cyberlaw, dimana pada situs tersebut para pengguna internet dapat dengan mudah mendownload konten film yang telah dilindungi oleh Undang-undang Hak Cipta.
  • "Pencemaran Nama Baik". Pada pertengahan tahun 2008 silam, terdapat sebuah kasus yang menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari. Pada akun facebooknya dan didalam sebuah milis detik.com Prita mengungkapkan keluhannya mengenai pelayanan Rumah Sakit OMNI. dalam kasus tersebut, prita divonis terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 UU No.11 thn 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. dan isi lengkap dari milis dapat dilihat DISINI
B.Cybercrime:
  • "Offense Against Intellectual Property".  Pada bulan September 2013 kemarin, aplikasi Blackberry Messenger(BBM) rencananya rilis untuk perangkat berbasis Android dan Iphone, namun untuk perangkat Android aplikasi tersebut ditarik kembali, dikarenakan bermunculan program BBM Bajakan.
  • "Data Forgery". Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA, www.klikbca.com , seperti:
    • wwwklikbca.com
    • kilkbca.com
    • clikbca.com
    • klickbca.com
    • klikbac.com
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
No comment yet

Tentang Cyber Crime

1.Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
  • Kejahatan kerah biru
  • Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
  • Ruang lingkup kejahatan
  • Sifat kejahatan
  • Pelaku kejahatan
  • Modus kejahatan
  • Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
  • Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  • Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
  • Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer

2. Perkembangan Cyber Crime
A. Perkembangan cyber crime di dunia
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah:
Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.

B. Perkembangan cyber crime di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat

C. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin
meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi
informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
Denial of Service Attack.
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
Hate sites.
Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
Cyber Stalking
adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.



3. Jenis-jenis Cybercrime
A. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
  • Unauthorized Access to Computer System and Service adalah kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet. Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.

  • Illegal Contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

  • Data Forgery Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

  • Cyber Espionage :Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.

  • Cyber Sabotage and Extortion :Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.

  • Offense against Intellectual Property :Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

  • Infringements of Privacy :Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.

  • Cracking :Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

  • Carding :Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

B. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif Cybercrime terbagi menjadi 2 yaitu:
  1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni : Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
  2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
  • Cybercrime yang menyerang individu :Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
  • Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) : Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
  • Cybercrime yang menyerang pemerintah :Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

2.3. Contoh Kasus Cybercrime
Contoh kasus di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password saja. Hanya informasi yang dicuri.  Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau port scanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah nmap (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan Superscan (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows).

Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan. Sedemikian kompleksnya bentuk kejahatan mayantara dan permasalahnnya menunjukan perlunya seorang profesional yang secara khusus membidangi permasalahan tersebut untuk mengatasi atau setidaknya mencegah tindak kejahatan cyber dengan keahlian yang dimilikinya. Demikian pula dengan perangkat hukum atau bahkan hakimnya sekalipun perlu dibekali pengetahuan yang cukup mengenai kejahatan mayantara ini disamping tersedianya sarana yuridis (produk undang-undang) untuk menjerat sang pelaku.

Artikel ini salinan dari:
http://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/ di ambil tanggal 19 oktober 2013
No comment yet

PENGERTIAN ETIKA

Halooo para pembaca, pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi pengetahuan tentang Etika Profesi Teknologi Informasi.  Sebelumnya kita harus mengetahui apa itu Etika.  Etika menurut kamus besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), memiliki 3 pengertian:
  1. Sebagai ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
  2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan ahlak
  3. Nilai mengenai benar atau salah yang dianut di masyarakat

ETIKA berasal dari bahasa yunani "Ethos" yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik.

Menurut Profesor Salomon dalam Wahyono (2006:3) etika dikelompokkan dalam dua definisi, yaitu:
  1. Etika merupakan karakter individu, disebut pemahaman manusia sebagai individu beretika
  2. Etika merupakan hukum sosial. Sebagai hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi prilaku manusia.

>>Hubungan Etika, Filsafat dan Ilmu Pengetahuan

Keterangan Gambar:
  • Etika merupakan Bagian dari filsafat, yaitu filsafat 
    moral
  • Etika adalah ilmu pengetahuan, sedangkan moral  
    adalah obyek ilmu pengetahuan tersebut


>>Etika, Moral dan Norma Moral
Moral berasal dari bahasa latin “Mos” yang juga berarti adat kebiasaan.  Secara etimologis, Moral sama dengan etika yaitu nilai dan norma yang menjadi pegangan seseorang

Magnis Suseno (1975) mengemukakan hal yang menjadi dasar norma moral untuk mengakui perbuatan baik atau buruk yaitu Kebiasaan.
Hobbes dan Rousseau seperti dikutip oleh Huijbers (1995) mengemukakan kesepakatan masyarakat sebagai dasar pengakuan perbuatan.

Menurut Lowrence Konhberg dalam Wahyono (2006:6).  Enam tahap perkembangan moral yang terkait dengan etika :
  1. Orientasi pada hukuman, ganjaran, kekuatan fisik dan material
  2. Orientasi hedonistis hubungan antar manusia
  3. Orientasi konformitas
  4. Orientasi pada otoritas
  5. Orientasi kontrak sosial
  6. Orientasi moralitas prinsip suara hati, individual, komprehensif dan universal

Hubungan etika dengan moral :
Penjelasan gambar :
Etika merupakan refleksi kritis dari nilai moral, sedangkan dalam kondisi berbeda ia bisa sama dengan moral, yaitu nilai-nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku didalam komunitas kehidupannya


Aliran yang digunakan untuk menyatakan perbuatan moral itu baik atau buruk :
1. Aliran Hedonise (Aristippus pendiri mazhab Cyrene 400 SM, Epicurus 341271 SM) Perbuatan manusia dikatakan baik apabila menghasilkan kenikmatan atau kebahagiaan bagi dirinya sendiri atau orang lain (perbuatan itu bermanfaat bagi semua orang).
2. Aliran Utilisme (Jeremy Bentham 1742-1832, John Stuart Mill 1806-1873) Perbuatan itu baik apabila bermanfaat bagi manusia, buruk apabila menimbulkan mudharat bagi manusia.
3. Aliran Naturalisme (J.J. Rousseau). Perbuatan manusia dikatakan baik apabila bersifat alami, tidak merusak alam.
4. Aliran Vitalisme (Albert Schweizer abad 20). Perbuatan baik adalah perbuatan yang menambah daya hidup, perbuatan buruk adalah perbuatan yang mengurangi bahkan merusak daya hidup.

Sony Keraf (1991), Ada dua macam Norma:
- Norma Umum
Norma yang memiliki sifat universal, terbagi menjadi tiga :
a. Norma Sopan Santun : disebut juga norma etiket adalah norma yang mengatur pola perilakau dan sikap lahiriah manusia.
b. Norma Hukum : adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarkat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat .
c. Norma Moral: yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma ini menyangkut aturan tentang baik- buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh dilihat sebagai manusia.

-Norma Khusus
Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus misalnya aturan yang berlaku dalam bidang pendididkan, keolah-ragaan, bidang ekonomi dan sebagainya. Norma ini hanya berlaku pada lingkup bidangnya dan tidak berlaku jika memasuki bidang lainnya.


Berdasarkan Nilai dan Norma yang terkandung didalamnya, Etika dikelompokan menjadi:
  • Etika Deskriptif
    • Etika yang berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku manusia yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam masyarakat
  • Etika Normatif
    • Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus bertindak sesuai norma yang berlaku.


Sanksi yang timbul atas pelanggaran Etika :
  • Sanksi Sosial
    • Berupa teguran dari masyarakat, pengucilan dari masyarakat
  • Sanksi Hukum
    • Hukum pidana dan hukum perdata

Sumaryono (1995) mengklasifikasikan moralitas menjadi duagolongan :
  • Moralitas Objektif, moralitas yang melihat perbuatan sebagaimana adanya, terlepas dari segala bentuk modifikasi kehendak bebas pelakunya.
  • Moralitas Subjektif, moralitas yang melihat perbuatan sebagai dipengaruhi oleh pengetahuan dan perhatian pelakunya, latar belakang, stabilitas emosional dan perlakuan personal lainnya.


Etika yang Berkembang diMasyarakat
gambar: Struktur Etika

Penjelasan struktur etika : Secara umum etika terbagi menjadi dua bagian besar yaitu Etika umum dan Etika khusus
  • Etika Umum
    • Etika tentang kondisi dasar dan umum bagaimana manusia harus bertindak secara etis

  • Etika Khusus
    • Penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan khusus

Etika Khusus dikelompokkan menjadi 2 kelompok yaitu Etika individual dan Etika sosial

  • Etika Individual : Etika yang menyangkut hubungan individu dengan dirinya sendiri
  • Etika Sosial : Etika yang menyangkut hubungan individu dengan lingkup kehidupannya

No comment yet

Catatan Pertama, Salam sapa :D

Assalamualaikum.
Dengan mengucap rasa syukur yang begitu sangat-sangaaaaat mendalam, alhamdulillah pada kesempatan kali ini saya dapat memberanikan diri untuk membuat sebuah postingan. yaa karena ini postingan pertama, jadi harap maklum jikalau tulisan saya ini tidak tersinkronisasi dengan sebuah labilisasi ekonomi sehingga menyebabkan sebuah konspirasi kemakmuran dan berujung dengan sebuah kudeta dan terdapat banyak kesalahan. hehehee :D

Sebelumnya saya ingin memperkenalkan diri dulu nih.  Nama saya Taufik fadilah, tapi lebih sering dipanggil fadil, (sebenernya sih yang manggil taufik juga banyak :p) , anak pertama dari bapak Dadang dan ibu Agustin, lahir dikota kembang "Bandung", dan sekarang tinggal dikota patriot "Bekasi" 13 tahun lamanya.  Alhamdulillah saya sekarang sedang menimba ilmu Manajemen Informatika disebuah akademi perguruan tinggi di daerah jakarta. Motto hidup yang saya tanamkan pada diri saya itu adalah : "Sekali merengkuh dayung - dua tiga hari capeknya gak ilang-ilang", hehehe makannya sambil kuliah saya juga nyambi kerja jadi buruh serabutan di sebuah bank di daerah kelapa gading, ya lumayan lah, gaji bulanan ditabungin buat bayar kuliah.

Di blog ini, "mungkin" saya bakal banyak sharing tugas-tugas kuliah, kejadian sehari-hari, dan yang lain-lain deh. sebenernya sih sebelumnya saya juga sering blogging, tapi ga pernah seNIAT ini! *niat= nulis ini atasnama terpaksa :hwaaaa :'(. Iya, blog ini saya buat dikarenakan ada salah satu mata kuliah yang mewajibkan mahasiswanya menulis artikel-artikel tentang Etika Profesi Teknologi Informasi, tapi sesuai dengan motto saya tadi, sambil posting tentang matkul Etika Profesi nanti juga di blog ini insyaallah bakal sharing diluar niat pertama saya membuat blog ini.

setelah 2 jam nulis, tangan saya udah terasa kaku, jadi mendingan saya akhirin aja tulisan saya ini. mungkin sepatah duapatah dan  tiga patah kalimat yang saya buat ini bisa memacu diri saya untuk membuat postingan-postingan yang lainnya.. aminnnnnnnnnnnn :)


Salam kenal